Sebuah buku hendak dibicarakan dalam sebuah forum sastra. Diskusi itu akhirnya tidak pernah berlangsung.
Sesi bertajuk Memburu Muhammad: Bagaimana Cerita Mengganggu Cara Kita Memahami Agama? yang dijadwalkan dalam Pekan Sastra Bogor pada 20 September 2026 dibatalkan setelah muncul keberatan dan ancaman pengerahan massa dari pihak yang disebut mengatasnamakan Front Persaudaraan Islam (FPI).
Beberapa hari kemudian, potongan isi buku Memburu Muhammad karya Feby Indirani beredar luas di media sosial. Polemik membesar. Sejumlah tokoh Islam angkat bicara. Polda Metro Jaya kemudian menyatakan akan mendalami dugaan penistaan agama yang dikaitkan dengan buku tersebut.
Hingga tulisan ini disusun, belum ditemukan pengumuman resmi kepolisian mengenai penetapan tersangka ataupun kesimpulan bahwa tindak pidana telah terjadi.
Nama Rasulullah Bukan Sekadar Judul
Kegelisahan umat Islam terhadap judul Memburu Muhammad tidak tepat jika begitu saja dianggap sebagai sikap antikritik atau alergi terhadap sastra.
Muhammad ﷺ bukan sekadar nama seorang tokoh sejarah bagi seorang Muslim. Beliau adalah Rasulullah yang wajib dimuliakan, dicintai dan ditaati.
Karena itu, penyandingan nama Muhammad dengan kata “memburu” wajar menyentuh wilayah yang sangat sensitif. Ada adab dan rasa hormat yang tidak bisa dipisahkan dari cara umat Islam memandang Nabi dan segala sesuatu yang berkaitan dengan kehormatan beliau.
Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas termasuk yang menyampaikan keprihatinan. Ia menyesalkan jika masih ada pihak yang menghina atau melecehkan ajaran agama karena tindakan semacam itu dapat menyinggung perasaan umat dan memicu kegaduhan.
“Negara harus bersikap bila ada tindakan pelecehan terhadap ajaran agama,” kata Anwar Abbas.
Kata “bila” dalam pernyataan tersebut penting. Dugaan pelecehan tetap harus diperiksa dan dibuktikan. Namun kebebasan berkarya juga tidak menghapus tanggung jawab seorang penulis dan penerbit ketika memasuki wilayah yang dianggap suci oleh umat beragama.
Pertanyaan mengenai pilihan judul karena itu tetap sah diajukan: mengapa Memburu Muhammad?
Feby menjelaskan bahwa buku tersebut merupakan karya fiksi. Salah satu cerpennya menghadirkan Abu Jahal dalam konteks masa kini. Menurut penulis, cerita itu antara lain menyentil jarak antara penggunaan nama Muhammad dan keteladanan terhadap akhlak Nabi. Buku yang berisi 19 cerpen tersebut telah diterbitkan sejak 2020.
Penjelasan itu perlu didengar. Tetapi pilihan judul tetap dapat dipersoalkan.
Judul adalah pintu pertama sebuah buku menemui pembacanya. Ia juga menjadi bagian dari cara sebuah karya menarik perhatian. Karena itu, pertanyaan apakah frasa Memburu Muhammad merupakan kebutuhan artistik atau sekaligus dipilih karena daya kejutnya bukanlah pertanyaan yang berlebihan.
Yang tidak boleh dilakukan adalah mengubah dugaan menjadi fakta. Tidak ada dasar yang cukup untuk menyatakan bahwa Feby memilih judul tersebut semata-mata demi popularitas atau penjualan.
Namun penulis dan penerbit semestinya memahami konsekuensi menggunakan nama Rasulullah ﷺ dalam sebuah judul yang mudah memancing kontroversi.
Ironisnya, kontroversi itu kemudian membesar justru ketika banyak orang bereaksi terhadap potongan-potongan teks tanpa terlebih dahulu membaca bukunya secara utuh.
Tabayyun Harus Dimulai dari Membaca
Sebagian polemik Memburu Muhammad berkembang melalui tangkapan layar dan kutipan yang beredar di media sosial. Ada yang mengaku telah membaca buku tersebut dan menilai sejumlah bagiannya bermasalah. Penulis dan pihak yang membelanya meminta karya itu dibaca dalam konteks cerita dan sudut pandang tokohnya.
Perbedaan seperti itu sulit diselesaikan melalui potongan halaman.
KH Didin Hafidhuddin, yang mempersoalkan keras penggunaan nama Nabi dalam judul tersebut, bahkan secara terbuka mengatakan bahwa dirinya belum membaca bukunya.
“Saya belum baca bukunya. Tapi kata-kata atau istilah ‘Memburu Muhammad’ itu tidak boleh. Muhammad itu kan nama Nabi kita,” ujarnya.
Kejujuran tersebut justru membantu memperjelas duduk persoalan. Menilai kepatutan sebuah judul berbeda dengan menyimpulkan keseluruhan isi buku sebagai penghinaan terhadap Rasulullah ﷺ.
Di sinilah tabayyun menjadi penting.
Dugaan penghinaan terhadap Nabi adalah perkara serius. Keseriusan tuduhan semestinya membuat pemeriksaan semakin teliti, bukan semakin tergesa-gesa.
MUI perlu mengambil peran penting dalam proses tersebut. Buku dapat dibaca secara utuh, bagian yang dipersoalkan diperiksa dalam konteksnya, penulis dan penerbit dimintai penjelasan, kemudian hasil kajian disampaikan kepada umat.
Sekjen MUI Amirsyah Tambunan sebelumnya telah meminta aparat melakukan investigasi terhadap buku tersebut. Perkembangan terbaru juga patut dicatat. Lembaga Pentashihan Buku dan Konten Islam (LPBKI) MUI meminta masyarakat tidak terburu-buru memberikan penilaian terhadap sebuah karya hanya berdasarkan judul dan mendorong tabayyun terhadap isinya.
Sikap seperti ini jauh lebih berguna daripada perang potongan teks di media sosial.
Kemarahan Tidak Membenarkan Ancaman
Tabayyun juga berlaku terhadap kabar mengenai pembatalan diskusi.
Menurut keterangan panitia dan Feby, pihak yang mengatasnamakan FPI menyampaikan keberatan terhadap acara dan mengancam akan mendatangkan sekitar 200 orang apabila kegiatan tetap dilaksanakan. Hingga tulisan ini disusun, belum ditemukan klarifikasi resmi dari FPI mengenai klaim tersebut.
Jika ancaman itu benar terjadi, caranya tidak dapat dibenarkan.
Ancaman pengerahan massa justru menggeser persoalan. Isi buku yang semestinya menjadi pokok perdebatan tenggelam, sementara pembubaran forum berubah menjadi berita utama.
Jika ditemukan bagian buku yang diduga melecehkan Rasulullah ﷺ atau ajaran Islam, tunjukkan teksnya. Periksa konteksnya. Libatkan pihak yang memahami persoalan agama, sastra dan hukum. Jika unsur pelanggaran ditemukan, tempuh proses hukum dan kawal penanganannya.
Sejak KUHP Nasional berlaku pada Januari 2026, tindak pidana yang berkaitan dengan agama dan kehidupan beragama memang memiliki ketentuan hukum tersendiri. Tetapi penerapannya tetap bergantung pada terpenuhi atau tidaknya unsur pidana.
Besarnya kemarahan tidak dapat menggantikan bukti.
Kehormatan Nabi Adalah Batas
Memburu Muhammad perlu dibaca dan dikaji secara serius. Jika ditemukan bagian yang benar-benar melecehkan Rasulullah ﷺ atau ajaran Islam dan memenuhi unsur pelanggaran hukum, proses hukum harus ditempuh.
Sebaliknya, jika potongan yang beredar ternyata kehilangan konteks, hal itu juga harus disampaikan secara terbuka.
Tetapi jangan pula menjadikan tuntutan untuk membaca secara utuh sebagai alasan meremehkan kegelisahan umat terhadap penggunaan nama Nabi.
Sekali lagi kehormatan Rasulullah ﷺ adalah batas.
Umat tentu marah ketika kehormatan beliau dilecehkan. Tidak adanya rasa terusik justru patut dipertanyakan. Cinta kepada Rasulullah ﷺ memang menuntut kepekaan ketika nama dan kehormatan beliau disentuh.
Namun membela Rasulullah ﷺ juga menuntut keadilan.
Teks harus dibaca, konteks diperiksa dan tuduhan dibuktikan. Ketegasan tidak membutuhkan vonis yang tergesa-gesa.
Hal yang sama berlaku bagi mereka yang berbicara atas nama kebebasan berkarya. Nama Rasulullah ﷺ bukan ruang kosong yang dapat diperlakukan tanpa mempertimbangkan keyakinan dan rasa hormat umat Islam.
Membela kehormatan Nabi dan mencari kebenaran seharusnya berjalan bersama. Tegas ketika batas dilanggar, tetapi tetap berpijak pada ilmu, keadilan dan adab.
Tulisan ini pertama kali tayang di Ansharusyariah.com pada 7 Oktober 2026.
