Hari Kesaktian Pancasila: Membaca Sejarah Tanpa Melupakan Piagam Jakarta

·

5–8 menit
Hari Kesaktian Pancasila: Membaca Sejarah Tanpa Melupakan Piagam Jakarta

Setiap 1 Oktober, Indonesia memperingati Hari Kesaktian Pancasila. Peringatan ini ditetapkan secara nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1967.

Momentum ini biasanya membawa pesan tentang menjaga Pancasila. Namun sebelum berbicara tentang menjaga, ada baiknya kita memahami kembali sejarah pembentukannya secara utuh. Sebab Pancasila yang kita kenal hari ini tidak muncul sekaligus dalam satu rumusan yang selesai sejak awal.

Ada proses panjang di dalamnya. Ada perdebatan, perbedaan pandangan, musyawarah, dan kompromi politik. Umat Islam dan tokoh-tokohnya berada di tengah proses tersebut. Di sana pula terdapat Piagam Jakarta.

Dari 1 Juni sampai 18 Agustus

Sidang pertama Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPK) berlangsung pada 29 Mei hingga 1 Juni 1945 dengan pembahasan mengenai dasar negara Indonesia merdeka. Pada 1 Juni, Soekarno menyampaikan pidato yang memperkenalkan lima prinsip yang diberinya nama Pancasila. Perumusan dasar negara kemudian berlanjut.

Pada 22 Juni 1945, Panitia Sembilan menyepakati rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar yang kemudian dikenal sebagai Piagam Jakarta.

Panitia itu terdiri dari Soekarno, Mohammad Hatta, Mohammad Yamin, Ahmad Soebardjo, A.A. Maramis, K.H. Wahid Hasyim, Abdul Kahar Muzakir, H. Agus Salim, dan Abikusno Tjokrosuyoso.

Dalam Piagam Jakarta, sila pertama dirumuskan:

“Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.”

Rumusan tersebut bukan gagasan yang muncul setelah Indonesia merdeka. Ia lahir dalam proses resmi perumusan dasar negara dan menjadi bagian dari kesepakatan Panitia Sembilan pada 22 Juni 1945.

Pada 18 Agustus 1945, sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan, PPKI mengesahkan UUD 1945. Rumusan sila pertama dalam Pembukaan UUD kemudian menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Tiga tanggal itu, 1 Juni, 22 Juni, dan 18 Agustus, tidak tepat dibaca sebagai peristiwa yang berdiri sendiri. Ketiganya berada dalam satu rangkaian sejarah perumusan dasar negara.

Karena itu, Piagam Jakarta bukan catatan pinggir dalam sejarah Pancasila.
Piagam Jakarta dan Umat Islam
Piagam Jakarta menunjukkan bahwa pembicaraan tentang Islam dan syariat telah hadir sejak proses awal pembentukan negara.

Rumusan mengenai kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya pernah menjadi bagian dari kompromi politik para pendiri bangsa. Panitia Sembilan yang melahirkan rumusan itu sendiri berisi tokoh dengan latar belakang dan pandangan yang berbeda.

Fakta tersebut penting untuk diingat.
Pembicaraan tentang syariat Islam bukan sesuatu yang datang dari luar sejarah Indonesia atau baru muncul setelah Republik berdiri. Ia hadir di meja perundingan ketika para pendiri bangsa sedang membicarakan dasar bagi negara yang akan dibentuk.
Sejarah kemudian mengambil jalan yang berbeda.

Dalam autobiografinya, Mohammad Hatta menceritakan adanya pembicaraan menjelang sidang PPKI pada 18 Agustus 1945 mengenai keberatan terhadap rumusan Piagam Jakarta. Hatta menyebut pembicaraan dengan sejumlah tokoh Islam yang kemudian berujung pada kesediaan mengganti rumusan mengenai kewajiban menjalankan syariat Islam dengan “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Catatan Hatta merupakan salah satu sumber penting untuk memahami peristiwa tersebut, meskipun sejarah seputar proses perubahan rumusan itu tetap layak dibaca bersama sumber-sumber lainnya.

Yang pasti, perubahan tersebut memang terjadi dan menjadi bagian dari perjalanan konstitusional Indonesia.

Keputusan Politik dan Ijtihad

Jamaah Ansharu Syariah memandang keputusan tokoh-tokoh Islam ketika itu dengan penghormatan. Mereka mengambil keputusan dalam keadaan yang tidak sederhana. Indonesia baru sehari memproklamasikan kemerdekaan. Pemerintahan belum mapan. Masa depan Republik belum pasti, sementara ancaman terhadap kemerdekaan berada di depan mata. Persatuan wilayah dan dukungan berbagai kelompok menjadi persoalan yang sangat menentukan.

Dalam kerangka Islam, keputusan politik seperti itu dapat dibaca sebagai ijtihad siyasi: ikhtiar manusia dalam menentukan langkah politik yang dipandang paling tepat berdasarkan keadaan dan maslahat yang mereka hadapi.

Di sini ada batas yang perlu dijaga.
Ijtihad tetaplah ijtihad. Ia merupakan usaha manusia dan tidak memiliki kedudukan yang sama dengan wahyu.

Menghormati para ulama dan tokoh Islam yang mengambil keputusan pada 1945 tidak berarti menempatkan keputusan politik mereka sebagai ketentuan agama yang tidak boleh lagi dikaji.

Syariat mempunyai sumbernya sendiri.
Bagi ummat Islam, halal dan haram tidak ditentukan oleh sebuah konsensus politik. Kewajiban beribadah, menegakkan keadilan, menjauhi kezaliman, dan menaati Allah tidak menjadi benar karena disahkan negara, sebagaimana ia tidak menjadi gugur hanya karena tidak disebut dalam sebuah konstitusi.

Al-Qur’an dan Sunnah tetap menjadi sumber normatif seorang Muslim. Adapun kebijakan negara, strategi politik, dan kesepakatan manusia berada dalam ruang ijtihad yang dapat dipengaruhi keadaan dan zaman.

Syariat dan Pancasila

Menempatkan syariat sebagai standar normatif bagi ummat Islam tidak otomatis mengharuskan kita mempertentangkannya dengan Pancasila.

Pancasila memuat Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, permusyawaratan, dan keadilan sosial.

Islam mempunyai landasan yang kuat mengenai nilai-nilai tersebut. Tauhid berada di pusat ajarannya. Keadilan diperintahkan dan kezaliman dilarang. Kehormatan manusia dijaga. Musyawarah dikenal dalam kehidupan umat. Kekuasaan dipandang sebagai amanah, sementara kesejahteraan masyarakat tidak boleh diabaikan.

Pancasila dan syariat tentu bukan dua hal yang identik. Keduanya mempunyai kedudukan dan sumber yang berbeda.

Pancasila lahir melalui proses dan kesepakatan politik dalam sejarah Indonesia. Syariat, dalam keyakinan umat Islam, bersumber dari wahyu. Perbedaan kedudukan itu perlu dijelaskan agar pembicaraan mengenai keduanya tidak menjadi kabur.

Namun perbedaan tersebut tidak mengharuskan seorang Muslim melihat nilai ketuhanan, keadilan, kemanusiaan, musyawarah, dan kesejahteraan sebagai sesuatu yang berlawanan dengan agamanya.
Jamaah Ansharu Syariah memandang pelaksanaan syariat Islam tidak layak serta-merta ditempatkan sebagai ancaman terhadap Pancasila.

Seorang Muslim yang berusaha hidup sesuai syariat semestinya hadir dengan keadilan, amanah, kepedulian terhadap orang yang lemah, dan keberanian menolak kezaliman. Jika yang hadir justru sebaliknya, persoalannya bukan lagi pada istilah yang digunakan, tetapi pada sejauh mana ajaran itu benar-benar diamalkan.

Jangan Memutus Sejarah

Ada kecenderungan membaca Pancasila hanya dari rumusannya hari ini, lalu melupakan pergulatan panjang yang melahirkannya.

Cara membaca seperti itu membuat posisi umat Islam dalam sejarah pembentukan negara menjadi tidak utuh. Piagam Jakarta seakan menjadi cerita lain, padahal ia berada dalam rangkaian proses perumusan dasar negara yang sama.

Mengingat Piagam Jakarta bukan berarti mengajak bangsa ini kembali bertengkar tentang apa yang terjadi pada 1945.
Mengetahui sejarah secara utuh justru membantu kita memahami mengapa para pendiri bangsa mengambil pilihan tertentu, sekaligus mengingat bahwa umat Islam ikut membentuk Republik sejak awal.

Hal yang sama berlaku ketika kita melihat keputusan para tokoh Islam pada 18 Agustus. Kita dapat menghormati pilihan mereka tanpa menutup ruang untuk mempelajari konteks, alasan, dan konsekuensinya.

Delapan puluh satu tahun setelah kemerdekaan, tantangan kita bahkan jauh lebih nyata daripada perdebatan istilah. Ketuhanan diuji ketika kekuasaan tidak lagi merasa diawasi Tuhan. Kemanusiaan diuji ketika kezaliman terjadi di depan mata.

Persatuan diuji ketika perbedaan digunakan untuk saling meniadakan. Permusyawaratan diuji ketika suara rakyat tidak sungguh-sungguh didengar. Keadilan sosial diuji ketika hukum, kekayaan, dan kesempatan tidak dirasakan secara adil. Pada titik itulah dasar negara bertemu dengan kenyataan.

Karena itu, pada Hari Kesaktian Pancasila ini, Jamaah Ansharu Syariah memandang penting untuk mengingat Pancasila bersama seluruh sejarah yang mengiringi kelahirannya, termasuk Piagam Jakarta dan ijtihad politik para tokoh Islam.

Mengingat sejarah itu penting, tetapi yang lebih penting adalah bagaimana nilai-nilai yang sering kita ucapkan benar-benar hadir dalam kehidupan. Ketuhanan harus melahirkan rasa takut berbuat zalim. Kemanusiaan harus tampak dalam pembelaan terhadap orang yang tertindas. Permusyawaratan harus hadir dalam pengambilan keputusan, dan keadilan sosial harus dapat dirasakan oleh rakyat.

Dalam memandang persoalan tersebut, Jamaah Ansharu Syariah berpijak pada ukuran yang jelas. Ada standar yang lebih tinggi daripada keputusan politik, konstitusi, maupun kesepakatan manusia. Standar itu adalah wahyu Allah dan petunjuk Rasulullah.

Karena pada akhirnya, cita-cita yang hendak dituju bukan hanya negara yang kuat atau makmur, tetapi negeri yang baik dan mendapat ampunan-Nya:

بَلْدَةٌ طَيِّبَةٌ وَرَبٌّ غَفُورٌ

Baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur.

Sebuah masyarakat atau negara ideal yang makmur secara material (alam yang subur dan kaya) serta baik secara spiritual (penduduknya saleh, bersyukur, dan taat kepada Allah).


Tulisan ini pertama kali tayang di Ansharusyariah.com pada 29 September 2026.

Jelajahi tulisan lain lewat menu Tulisan atau kembali ke Beranda.